Pakar Hukum: Tidak Menutup Kemungkinan Mardani Maming Dijerat UU TPPU, Pasalnya...
Usai divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP), mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tidak menutup kemungkinan akan dijerat lagi oleh JPU KPK dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut pakar hukum pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dr Syarif Saddam Rivanie Parawansa, SH., MH, itu merupakan hal yang biasa. Pasalnya, kata Syarif, TPPU harus ada kejahatan sumbernya atau kejahatan asalnya. Misalnya, beberapa kejahatan asal adalah korupsi, penipuan, penggelapan, dan sebagainya.
Baca Juga: Mardani Maming Merasa Difitnah, MAKI: Lucu...
"Jadi harus ada kejahatan sebelumnya, baru bisa dijerat TPPU. Mungkin karena jaksa melihat ada celah di situ, setelah terbukti Mardani melakukan korupsi menerima gratifikasi. Jadi, dia menerima penyuapan. Karena penyuapan adalah salah satu bentuk korupsi dan dilakukan saat ia menjabat Bupati Tanah Bumbu, bisa saja kemudian jaksa melanjutkan menjerat Mardani dengan TPPU," kata Syarif, dalam pesan tertulisnya pada Warta Ekonomi di Surabaya, Selasa (14/2/2023).
Lebih lanjut Syarif mengatakan, jika mantan Bupati Tanah Bumbu ini akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), itu juga hal yang wajar jika dia tidak menerima putusan dari majelis hakim.
"Kalau (Mardani) banding itu bisa menguatkan putusan pengadilan negeri atau tidak. Mungkin bisa saja menaikkan (hukuman) atau menurunkan hukuman," ujarnya.
Namun, sebut dia, kalau fakta sidang menguatkan dia terbukti melakukan korupsi, apalagi dengan dijadikan TPPU, bisa jadi hukumannya makin tinggi. "Tidak tertutup kemungkinan akan naik (hukuman) atau turun itu tidak menutup kemungkinan," pungkas Syarif.
Seperti diketahui, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tidak menutup kemungkinan kasus UIP Mardani Maming dijerat lagi oleh JPU KPK dengan dakwaan TPPU.
"Saat ini, jaksa KPK masih pikir-pikir dulu selama tujuh hari terhadap putusan tersebut. Kita tunggu dulu apakah telah berkekuatan hukum tetap, atau masih lanjut ada upaya hukum," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, kemarin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement