Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Orang Demokrat Dengar Kabar Ada Aliran Dana Besar untuk Tunda Pemilu, Siap-siap!

Waduh! Orang Demokrat Dengar Kabar Ada Aliran Dana Besar untuk Tunda Pemilu, Siap-siap! Benny K Harman | Kredit Foto: Website Demokrat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar mengenai adanya dana besar untuk keperluan tunda pemilu muncul. Mengenai hal ini, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mempertanyakan sejumlah hal kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

"Menjelang politik tidak tahu dana-dana ini, Pak Arsul ya, saya dengar dananya banyak sekali untuk penundaan pemilu. Pakai dana untuk menunda pemilu banyak sekali dana-dana itu, yang tidak nampung lewat bank, bisa langsung," ujar Benny dalam rapat kerja dengan PPATK, Selasa (14/2/2023).

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu juga mengungkapkan kekecewaannya kepada PPATK. Sebab, lembaga tersebut tidak membeberkan laporan secara detail terkait aliran dana kasus korupsi dan perjudian dalam rapat kerja tersebut.

Baca Juga: Terbongkar! Tanpa Sandiaga Uno Salat Istikharah, Utang Anies Baswedan yang Diributkan Sudah Lunas

"Korupsi bagaimana ini, perjudian di mana, siapa judi ini, bagaimana Bapak tahu judi. Enggak ada gambaran kita," ujar Benny.

Oleh karena itu, ia meminta PPATK menjelaskan secara detail terkait aliran dana untuk kasus korupsi. Mengingat, masih banyak hal yang perlu dijelaskan dari paparan itu, khususnya terkait aliran dana kasus korupsi.

"Korupsi yang jahat itu kok disembunyikan, narkotika jahat juga. Korupsi mana? Tadi hanya ditayangkan teroris itu pun ditayangkan seperti itu, jelaskan kepada kita dari mana masuk siapa yang uang bawa siapa yang terima di sini," ujar Benny.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam pemantauan tahapan Pemilu 2024. Termasuk dalam mencegah potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pelaksanaannya.

"Jadi bagaimana PPATK sangat aktif bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu terkait dengan bagaimana potensi tindak pidana pencucian uang ini agar tidak menjadi bagian dari pendanaan pemilu," ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.

PPATK bersama KPU dan Bawaslu juga sudah melakukan riset terkait pendanaan Pemilu 2024. Ungkapnya, potensi tindak pidana pencucian uang tetap ada dan berusaha dicegah oleh ketiga lembaga tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: