Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Penghapusan Utang Macet Petani, Nelayan dan UMKM, OJK Bakal Pulihkan Data SLIK

Usai Penghapusan Utang Macet Petani, Nelayan dan UMKM, OJK Bakal Pulihkan Data SLIK Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan bahwa proses penghapusan piutang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) segera dilaksanakan secepatnya.

"Kami berharap hal itu bisa dilakukan saat ini juga segera, sehingga proses penyelesaian penghapusan tadi itu,” kata Mahendra usai acara peluncuran Roadmap Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah membawa angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam PP tertulis bahwa maksimum kredit yang bisa dihapus mencapai Rp 500 juta.

Baca Juga: Jadi Motor Penggerak, Insentif PPh Final bagi UMKM Harus Diperpanjang dan Diturunkan Tarifnya

Menurutnya, penghapusan kredit macet bagi UMKM oleh bank-bank milik negara harus dilakukan agar para petani, nelayan dan UMKM dapat kembali memiliki akses untuk mendapatkan pembiayaan.

“Sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan SLIK, sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit pembiayaan berikutnya," tuturnya. 

Ia menyatakan bahwa OJK akan terus mengawasi pelaksanaan penghapusan utang tersebut guna memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tentu kami akan melakukan pemantauan, untuk penyelesaian penghapusan tadi itu baik di hapus tagihnya maupun nanti dilaporkan juga dengan begitu sudah terjadi pelunasan,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: