Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Sengaja Ditahan, 75 Ton Minyakita Ditemukan Tim Satgas Pangan Sumut

Diduga Sengaja Ditahan, 75 Ton Minyakita Ditemukan Tim Satgas Pangan Sumut Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, dan Perwakilan KPPU Kanwil I Medan pada hari Senin, 13 Februari 2023 menemukan Minyakita sebanyak kurang lebih 75 ton atau sekitar 7.000 kardus di Gudang PT Yorgo Anugerah Nusantara atau PT Yargo Jawara Retail di Jalan Brigjen Zainid Hamid Kecamatan Medan Johor Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil wawancara, minyak tersebut diduga sengaja ditahan atau tidak diedarkan oleh produsen atau distributor. Menurut Naslindo Sirait, Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara, awalnya, pihak perusahaan Yargo tidak mengakui bahwa mereka memproduksi atau mendistribusikan Minyakita. Namun, setelah dicek di gudang, ternyata didapati adanya Minyakita dalam gudang mereka.

Baca Juga: Selain Penjualan Bersyarat, Minyakita Juga Dijual Dalam Bentuk Minyak Curah

"Minyakita tersebut ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022, hingga ditemukan tanggal 13 Februari 2023, minyak goreng subsidi tersebut nyatanya belum didistribusikan," katanya, Selasa (14/2/2023).

Dikatakannya, pemuan ini akhirnya memperkuat adanya kelangkaan Minyakita di pasaran yang membuat Inflasi m-1-m pada Januari 2023 di Sumatera Utara yang salah satunya merupakan andil daru minyak goreng.

"Atas temuan ini, sudah dilakukakan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan temuan ini kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil I Medan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengimbau kepada seluruh Produsen dan Distributor Minyak Goreng agar menjalankan penugasan yang diberikan Pemerintah dan menjalankan perdagangan minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah akan terus mengawasi peredaran perdagangan minyak goreng. Apabila ditemukan ada penyimpangan, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: