Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri Tak Larang Aparat Penegak Hukum Tindak Kepala Daerah yang Melanggar Hukum

Mendagri Tak Larang Aparat Penegak Hukum Tindak Kepala Daerah yang Melanggar Hukum Kredit Foto: Kemendagri

Daya beli tersebut, kata Benni, perlu dijaga karena konsumsi rumah tangga berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi, termasuk di daerah. Belanja pemerintah pun dapat mendukung pertumbuhan sektor swasta.

"Itu yang dimaksud Mendagri. Jadi, bukan berarti (Mendagri) melarang (kepala daerah pelaku korupsi) untuk diselidiki atau ditindak, tidak. Namun, jangan sampai disidik terus-menerus sampai ratusan staf sehingga moral semua jajaran di pemerintahan daerah itu jatuh dan tidak mau membelanjakan APBD-nya," terangnya.

Baca Juga: Kemendagri Dorong Penguatan dan Integrasi Sistem Pengelolaan BLUD

Selain memberikan klarifikasi terhadap berita yang beredar kepada masyarakat, Benni bersama jajaran Kemendagri juga telah menemui ICW untuk meluruskan pemahaman lembaga tersebut terkait pernyataan Mendagri yang menjadi polemik. Pertemuan itu berlangsung di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Setelah diberi penjelasan, Kata Benni, ICW akhirnya memahami pesan yang disampaikan Mendagri saat Rakor Inspektorat Daerah tersebut. Dalam pertemuan itu, ICW juga menyampaikan saran kepada Kemendagri untuk mengganti kata "pendampingan" dengan kata "pencegahan".

Kemendagri dan ICW juga telah sepakat untuk membangun kerja sama dalam mengawal dan mendukung efektivitas serta efisiensi penggunaan APBD. Adapun pertemuan lanjutan terkait kerja sama keduanya telah berlangsung di Kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

"Jadi, pernyataan peneliti ICW di media pada beberapa hari lalu yang menyatakan bahwa Mendagri melarang kepala daerah yang melakukan korupsi untuk ditindak, dengan tegas kami nyatakan tidak benar dan sangat jauh menyimpang dari pernyataan Mendagri," tegas Benni.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: