Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri Tak Larang Aparat Penegak Hukum Tindak Kepala Daerah yang Melanggar Hukum

Mendagri Tak Larang Aparat Penegak Hukum Tindak Kepala Daerah yang Melanggar Hukum Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. | Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak menyelidiki kepala daerah yang bermasalah.

Berita tersebut menjadi viral di media massa setelah salah seorang peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa Mendagri melarang APH untuk menindak kepala daerah yang melakukan kejahatan korupsi.

Baca Juga: Tekan Inflasi, Mendagri Tito Sebut Sejumlah Komoditas Perlu Diwaspadai

Perkataan tersebut merujuk pada potongan berita media yang mengutip sambutan Mendagri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Inspektorat Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2023 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan bahwa Mendagri memang meminta kepada APH, seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melakukan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dalam pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, pada saat itu, Mendagri juga meminta APH untuk mengedepankan upaya pencegahan melalui pendampingan agar kepala daerah tidak ragu dalam mengeksekusi berbagai program yang telah disusun. Upaya ini penting dilakukan untuk mendukung realisasi belanja pemerintah daerah (pemda) agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Benni mengatakan, pernyataan Mendagri tersebut dilandasi dari tinjauan Kemendagri terhadap sejumlah pemda yang memiliki realisasi belanja rendah. Mereka mengaku, moralnya jatuh akibat pemanggilan kepala daerah ataupun para staf terkait secara terus-menerus oleh APH atas dasar penyelidikan.

Kendati demikian, lanjutnya, Mendagri tidak mengesampingkan langkah penegakan hukum terhadap kepala daerah yang memiliki niat buruk, seperti menyalahgunakan APBD.

"Kalau memang buktinya kuat dan akurat, tidak masalah, tindak saja untuk memberikan efek jera. Kalau memang ada bukti untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT), tidak apa-apa. (Langkah ini) untuk memberikan efek jera kepada mereka yang memang punya niat buruk," jelas Benni dalam siaran pers yang diterima, dikutip Selasa (14/2/2023).

Akan tetapi, imbuhnya, apabila kepala daerah tersebut memiliki niat yang baik, APH diharapkan mengedepankan upaya pencegahan agar pemda tidak ragu dalam membelanjakan anggarannya. "Apabila anggaran tidak dibelanjakan, masyarakat bisa menjadi korban. Sebab, realisasi belanja pemerintah yang tersendat bisa membuat uang tidak beredar di masyarakat," kata Benni.

Hal tersebut, lanjut Benni, bisa terjadi karena pemda lebih memilih mencari aman dengan tidak mengeksekusi berbagai program yang sudah direncanakan. Padahal, pembelanjaan yang dilakukan pemerintah, termasuk pemda, merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi. Selain itu, peningkatan jumlah uang yang beredar pun dapat memperkuat daya beli masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: