Kemenkominfo Klaim Tangani 683 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi Online
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan ada 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian. Samuel menyatakan 683 situs tersebut sudah ditangani oleh Kemenkominfo.
Lebih spesifik, Kemenkominfo mengeklaim ada 461 situs pemerintahan dengan domain go.id dan 222 situs pendidikan dengan domain ac.id yang sudah ditangani. Jumlah itu berdasarkan temuan Kominfo sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023.
Baca Juga: Situs Pemerintahan dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi, Kemenkominfo Buka Suara
"Per hari ini, penanganan konten internet negatif pada domain go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling (perayapan web) dan aduan masyarakat," kata Semuel dalam keterangan resmi, Selasa (14/2/2023).
Menurut Dirjen Semuel, Kemenkominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya," tuturnya.
Penanganan itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.
"Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola," tandas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.
Saat ini, Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.
"Dan terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id," tutur Dirjen Semuel.
Baca Juga: Kemenkominfo: Konsep Privasi Data Pribadi di Indonesia Tidak Ada
Menurut Dirjen Aptika Kemenkominfo, penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disisipi konten perjudian, selain karena faktor kurangnya pemahaman keamanan siber, juga banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah yang disisipkan konten perjudian.
Oleh karena itu, Kemenkominfo mengimbau agar pengelola domain .go.id untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.
Baca Juga: Dirjen Aptika Kominfo: Indeks Literasi Digital Tahun 2022 Meningkat Jadi 3,54
"Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh stakeholder pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya," ungkapnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, masalah penyalahgunaan situs pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk konten perjudian telah ditemukan sejak bulan April 2022. Temuan terbanyak pada bulan Januari 2023 yakni sebanyak 268 situs pemerintahan dan 152 situs lembaga pendidikan yang mengalami masalah penyalahgunaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement