Utang Rp50 Miliar Anies Baswedan Ikut Dikomentari Bawaslu: Itu Melanggar Peraturan Kampanye!
Utang Anies Rasyid Baswedan yang mencapai Rp 50 miliar kepada Sandiaga Salahuddin Uno untuk kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 ternyata tak berhenti sampai disini saja.
Isu utang ini pun sampai ke telinga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mereka kemudian ikut menyoroti utang Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu.
Pihak Bawaslu menduga transaksi tersebut melanggar ketentuan dana kampanye yang masuk unsur pidana.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, penerimaan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran karena melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah.
Dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, calon kepala daerah hanya dibolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan dari swasta maksimal Rp 750 juta.
Anies mengakui bahwa pemberi pinjaman tidak mengharuskannya membayar utang tersebut apabila menang dalam Pilgub DKI 2017. Anies nyatanya menang. Artinya, Anies mendapatkan sumbangan dana kampanye Rp 50 miliar.
"Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana! Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye," kata Bagja melansir dari Republika.co.id di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement