Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tambah Pusing Habis Divonis Mati, Ferdy Sambo Cs Ternyata Dilaporkan Kamaruddin Lagi!

Tambah Pusing Habis Divonis Mati, Ferdy Sambo Cs Ternyata Dilaporkan Kamaruddin Lagi! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak kembali melaporkan kasus terkait dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rabu (15/2/2023).

Dirinya mengatakan keduanya belum mengembalikan barang-barang milik almarhum Brigadir Yosua termasuk uang senilai Rp200 juta.

Baca Juga: Carut-marut Ucapan Menterinya Jokowi Soal Vonisnya Ferdy Sambo, Ngabalin: Jangan Cerita Sesuka Hati!

Kamaruddin mengatakan, saat awal-awal penyelidikan tewasnya Yosua, pihaknya sudah menghadap Kabareskrim dan bilang ada barang-barang milik Yosua yang hilang.

Namun, Kamaruddin menilai, polisi saat itu hanya fokus pada kasus pembunuhan berencana. Hal inilah yang diperjuangan olehnya.

"Waktu itu saya sudah bertemu dengan Kabareskrim Polri, menjelaskan bahwa ada yang hilang milik almarhum, harapan kami laporan pasal 340 junto 338 dikembangkan penyidik karena saya sudah menghadap sendiri pada Kabareskrim," ujar Kamaruddin.

Bahkan di depan saya dipanggil Dirtipidum Polri dan Dirkrimsus tentang penyampaian saya bahwa laporan intelijen saya waktu itu ada dugaan pencurian Rp200 juta pada tanggal 11 Juli," sambungnya.

Baca Juga: Tiga Bulan Diacuhkan Prabowo, Amien Rais Tiba-tiba Curigai Endorse Jokowi: Aneh, Mengapa Ya...

Saat itu Kamaruddin berharap ada pengembangan penyidikan soal laporan pencurian itu. Namun ternyata tidak dikembangkan.

"Mereka (polisi) hanya fokus pada pembunuhan berencana," ucap Kamaruddin. Sementara itu, ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak berharap agar barang-barang milik anaknya bisa kembali.

Baca Juga: Anggaran Proyeknya Jokowi Bengkak Habis, Pendukung Anies: Ngasal Kerja, Ingin Terlihat Hebat Semata!

"Seharusnya kalau barang itu milik anakku bisa dikembalikan pada ahli warisnya, karena setelah anak itu meninggalkan orang tuanya, dibunuh secara sadis," kata Rosti di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Ia menegaskan, bahwa barang milik Yosua adalah hak bagi ahli waris yakni orang tua dan saudara-saudaranya.

Baca Juga: Dukung Anies Baswedan Bareng Politik Identitas, Amien Rais: Kami Suka Tantangan!

"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara, ayahnya sebagai ahli waris yang sah," ucap Rosti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: