Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eliezer Ikut Tembak Brigadir J Cuma Divonis Hukuman Ringan, Kubu Kuat Maruf Kecewa: Nggak Adil!

Eliezer Ikut Tembak Brigadir J Cuma Divonis Hukuman Ringan, Kubu Kuat Maruf Kecewa: Nggak Adil! Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Sidang beragenda pembacaan vonis bagi terdakwa Kuat Maruf yang sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf merasa tidak adil atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dirinya di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keterangan itu disampaikan oleh kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan. Meski begitu, putusan hukuman tersebut tetap harus dihormati.

"Putusan hakim harus kita hormati, walaupun kami merasa tidak ada ketidakadilan," kata Irwan saat dihubungi, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Sambo Cs Sudah Dapat Vonis dari Hakim, Pihak Keluarga Brigadir J Datangi Polres Jakarta Selatan, Ada Apa?

Sebab menurut Irwan, Kuat hanya berperan melakukan tugasnya sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dan tidak banyak ikut serta dalam kejadian pembunuhan itu.

"Karena tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua harus dipidana 15 tahun," ucap dia.

Pihaknya lalu membandingkan dengan vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang hanya divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara.

"Sementara Richard Eliezer terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum `1 tahun 6 bulan," jelas Irwan.

Baca Juga: Kasihan dengan Kubu Lawan, Rocky Gerung Jengkel dengan Pihak yang Masih Puji dan Bela Anies Baswedan: Nggak Adil Anies Menang 80 Persen!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: