Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tunda Bayar Bunga Utang, Bursa Langsung Bergerak Hentikan Perdagangan Saham Waskita

Tunda Bayar Bunga Utang, Bursa Langsung Bergerak Hentikan Perdagangan Saham Waskita Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara  (suspensi) perdagangan efek BUMN Karya yakni, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan mengatakan bahwa suspensi dilakukan terkait penundaan pembayaran bunga Ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B. 

“Suspensi juga dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek (Saham, Obligasi, dan Sukuk) PT Waskita Karya (Persero) Tbk,” ujar Goklas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/2/2023). 

Baca Juga: Gugatan PKPU Dicabut, Apa Langkah Waskita Karya Selanjutnya?

Lebih lanjut Ia menyebutkan jika suspensi perdagangan efek WSKT dilakukan di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 16 Februari 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

“Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tutupnya. 

Asal tahu saja, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyatakan jika perusahaan akan menunda pembayaran bunga obligasi berkelanjutan III tahap IV sebesar Rp2,3 triliun yang jatuh tempo pada 23 Februari. 

Baca Juga: Terima Rp19,16 Miliar dari Waskita Karya, Trans Jabar Tol Mau Pakai untuk Apa?

Keputusan perseroan tersebut disebabkan karena BUMN tersebut mau fokus melakukan restrukturisasi sehingga menerapkan perlakuan yang sama (equal treatment) kepada semua pemilik utang, yakni pemilik kredit modal kerja maupun obligasi.

“Waskita Karya bukan tidak bisa membayar bunga obligasi, melainkan hanya menunda pembayaran,” tegas SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/2/2023)

Menurutnya, perseroan harus melakukan peninjauan implementasi Master Restructuring Agreement (MRA) secara komprehensif sebagai salah satu strategi memulihkan kondisi keuangan.

Selama proses peninjauan tersebut, Waskita Karya akan mengajukan permohonan standstill kepada kreditur dan pemegang obligasi sebagai bentuk equal treatment terhadap pemilik kredit modal kerja dan obligasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: