Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan PKPU Dicabut, Apa Langkah Waskita Karya Selanjutnya?

Gugatan PKPU Dicabut, Apa Langkah Waskita Karya Selanjutnya? Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan CV Bandar Agung Abadi sepakat untuk tidak meneruskan perkara yang terjadi di antara keduanya dengan jalur hukum. Berdasarkan keterangan resmi, diketahui bahwa Bandar Agung telah mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)-nya ke Waskita Karya.

Sebagai informasi tambahan, pada 3 Januari 2023 lalu, Waskita Karya menerima surat dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat itu berkaitan dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp2,03 miliar dari Bandar Agung.

Perlu diketahui bahwa Bandar Agung adalah perusahaan konstruksi sekaligus salah satu vendor pengerjaan tanah pada proyek Jalan Tol Kayu Agung Palembang-Betung Paket II Seksi I yang digarap oleh Waskita Karya.

Baca Juga: Terima Rp19,16 Miliar dari Waskita Karya, Trans Jabar Tol Mau Pakai untuk Apa?

SVP Corporate Secretary, Novianto Ari Nugroho, menegaskan bahwa proses persidangan telah digelar pada 24 Januari 2023 lalu dan dihadiri oleh kedua pihak yang terlibat. Adapun agenda yang dibahas pada hari itu adalah pengumpulan dan penyampaian bukti dokumen dari Bandar Agung dan Waskita Karya.

“Kami sudah sepakat untuk membicarakan hal ini di luar pengadilan. Oleh sebab itu, pihak Bandar Agung dan kuasa hukumnya telah mengajukan Surat Permohonan Pencabutan PKPU kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Novianto dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Jual Tol Semarang-Batang, Waskita Raup Untung Rp200 Miliar

Meskipun sempat dibawa ke meja hijau, Novianto meyakinkan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak akan mempengaruhi perusahaan secara negatif. Kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern Waskita Karya dipastikan tidak akan terdampak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yohanna Valerie Immanuella
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: