Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding Kecuali Richard Eliezer, Sikap Hakim Disorot Tajam, Terpengaruh Opini Publik?
Zena Dinda menyatakan hakim seharusnya mempertimbangkan fakta persidangan, bukan opini publik dalam memutus suatu perkara.
"Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di (tingkat) banding hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri," kata Dinda.
Baca Juga: Tak Terima Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Sesat: Harusnya Dibebaskan!
Adapun kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis belum merespons ihwal pengajuan banding atas vonis majelis hakim itu.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman seumur hidup.
Lalu, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Pada sidang tuntutan, Putri dituntut delapan tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara. JPU menuntut Kuat dengan hukukan delapan tahun penjara.
Baca Juga: Pesan Eliezer ke Orang Tua: Jangan Datang ke Persidangan Tak Mau Dengar Ucapan Kasar
Lalu, Bripka Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara. JPU menuntut Ricky dengan hukuman delapan tahun penjara.
Terakhir, Bharada Richard Eliezer divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam perkara itu. JPU menuntut Bharada E dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement