Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mendukung kerja sama PT Pindad dengan PT Arrtu Investama, perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang industri pertahanan, untuk pengembangan pabrik amunisi (peluru) pertama yang dikelola perusahaaan swasta di daerah Turen, Malang, sekaligus memproduksi amunisi peluru kaliber 5,56 mm dan kaliber 9 mm dengan target produksi 100 juta butir per tahun.
Kerja sama tersebut sebagai dukungan industri pertahananan swasta nasional terhadap langkah Kementerian Pertahanan dan PT Pindad yang sudah menandatangani Letter of Intent (LoI) penyediaan 1 miliar amunisi per tahun. Mulai dari tahun 2020 hingga 2023, PT Pindad akan menyuplai 4 miliar amunisi untuk Kementerian Pertahanan guna memenuhi kebutuhan TNI.
Baca Juga: Indonesia Memasuki Bonus Demografi, Bamsoet Ajak Mahasiswa Tingkatkan Wawasan Kebangsaan
"Kerja sama tersebut sekaligus mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang menegaskan agar pemenuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) harus diprioritaskan dari dalam negeri, baik melalui BUMN maupun kerja sama dari pelaku usaha swasta," kata Bamsoet usai mengunjungi PT Pindad, di Bandung, Jumat (17/2/2023).
"Selain mewujudkan kedaulatan Indonesia dalam bidang industri pertahanan agar tidak bergantung impor, juga untuk menciptakan nilai tambah ekonomi yang besar bagi masyarakat Indonesia. Sehingga cita-cita founding fathers, Presiden Soekarno, agar Indonesia bisa menjadi bangsa yang Berdikari atau 'Berdiri di atas Kaki Sendiri' juga bisa terwujud," lanjutnya.
Turut hadir jajaran PT Pindad antara lain, Direktur Utama Abraham Mose, Direktur produksi Budhiarto, Direktur Komersial Atih Nurhayati, serta VP Pengembangan Bisnis Yayat Ruyat. Hadir pula Direktur Utama PT Arrtu Investama Richard CH.
Baca Juga: Bamsoet Minta Pemerintah Desa Dilibatkan dalam Pemutakhiran Data Kemiskinan
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, masuknya peran swasta dalam industri pertahanan nasional telah memiliki landasan hukum, yakni melalui Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kebijakan tersebut secara spesifik diatur dalam Pasal 74 sebagai revisi dari regulasi terdahulu, yaitu Pasal 11 Ayat (1) Huruf a UU No 16/2012 tentang Industri Pertahanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement