Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Antitesis, Anies Baswedan Mau Tak Mau Harus Lanjutkan Proyek IKN Jika Terpilih Jadi Presiden, Ini Alasannya…

Meski Antitesis, Anies Baswedan Mau Tak Mau Harus Lanjutkan Proyek IKN Jika Terpilih Jadi Presiden, Ini Alasannya… Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Siapapun presiden terpilih yang akan datang termasuk jika bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan yang terpilih, maka ia pasti terikat pada undang-undang (UU) dan konstitusi yang telah diputuskan.

Inilah yang menurut Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Dedy Ramanta menjadi dasar bahwa Anies akan tetap melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan sejumlah persoalan negara jika nanti terpilih.

"Kebijakan yang lahir dari undang-undang harus dijalankan, misalnya Undang-undang soal IKN memang harus dijalankan," ungkap Dedy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2).

Baca Juga: Mimpi Anies Baswedan Jadi Presiden Bisa Kandas Sebelum Pilpres 2024: Koalisi Bubar dan Jadi Tersangka

Menurutnya, semua yang menyangkut kebijakan hukum terkait dengan UU harus dilaksanakan, karena merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah.

"Artinya, kalau kemudian presiden hasil Pemilu 2024 tidak menjalankan undang-undang bisa dipermasalahkan," ujarnya.

Dedy mengatakan jika melihat rekam jejak Anies Baswedan, tidak ada yang melawanan kebijakan pemerintah.

Dia mencontohkan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies menjalankan program pemerintah dan melanjutkan program gubernur sebelumnya.

"Jadi, jangan kemudian seolah-olah sejak menjadi gubernur, Anies berlawanan dengan pemerintah, kan tidak. Gubernur kan perpanjangan tangan pemerintah pusat, tidak mungkin berlawanan," tegasnya.

Fakta lain, ungkap Dedy, sejak Anies menjabat Gubernur Jakarta banyak program pemerintah pusat dilanjutkan dan dituntaskan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: