Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kritikus Ini Ungkap Bharada E Pembunuh Berdarah Dingin yang Disebut Pahlawan, Terbukti Kejagung Tolak Ajukan Banding

Kritikus Ini Ungkap Bharada E Pembunuh Berdarah Dingin yang Disebut Pahlawan, Terbukti Kejagung Tolak Ajukan Banding Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) | Kredit Foto: Suara.com/Alfian Winanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kritikus Nicho Silalahi mengatakan, kesan intervensi penguasa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) semangkin nyata.

Nicho menyoroti bagaimana Kejaksaan Agung Republik Indonesia tak ingin mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.

“Pembunuh berdarah dingin dianggap pahlawan, sang pembunuh ini ngoceh karena ancaman pasal 340,” ujarnya dalam unggahannya di Twitter, Jumat, (17/2/2023).

Menurutnya, jika kasus ini tidak terbongkar polisi yang berani, maka Richard ini akan tetap bersenang-senang menikmati uang sehabis ngebantai kawan sendiri.

Baca Juga: Terbukti Tembak Brigadir J Hingga 4 Kali Sampai Kena Organ Vital, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

“Jaksa Sudah memastikan tidak akan melakukan banding, jika begitu ngapain dulu kalian tuntut 12 tahun dan lebih lama tuntutannya dari si Putri KejaksaanRI?,” tambahnya.

Lebih lanjut kata dia, jika alasan karena Richard jadi JC maka seharusnya dihukum dua pertiga dari tuntutan jaksa atau paling tidak diatas 5 tahun.

“Parah ni rezimmu Jokowi, udah ekonomi morat-marit dengan utang meroket kini hukum pun semangkin amburadul. Pembunuh dan koruptor malah lebih rendah hukumannya dari scamner yang nipu bangsa asing,” tambahnya.

Diketahui, Richard Eliezer divonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: