Kritikus Ini Ungkap Bharada E Pembunuh Berdarah Dingin yang Disebut Pahlawan, Terbukti Kejagung Tolak Ajukan Banding
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menegaskan, alasan Jaksa tidak mengajukan banding terhadap vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer karena sejak awal telah mendukung Eliezer membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Selain itu, alasan lainnya, karena keputusan Majelis Hakim itu merupakan perwakilan suara masyarakat yang menginginkan tegaknya keadilan hukum terhadap Richard Eliezer.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Menangis Dengar Putusan Bharada E: Richard Eliezer Itu Terpaksa...
“(Tidak banding) ini mewakili korban, masyarakat, dan negara melihat perkembangan itu (vonis hakim),” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement