Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kritikus Ini Ungkap Bharada E Pembunuh Berdarah Dingin yang Disebut Pahlawan, Terbukti Kejagung Tolak Ajukan Banding

Kritikus Ini Ungkap Bharada E Pembunuh Berdarah Dingin yang Disebut Pahlawan, Terbukti Kejagung Tolak Ajukan Banding Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) | Kredit Foto: Suara.com/Alfian Winanto

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menegaskan, alasan Jaksa tidak mengajukan banding terhadap vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer karena sejak awal telah mendukung Eliezer membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Selain itu, alasan lainnya, karena keputusan Majelis Hakim itu merupakan perwakilan suara masyarakat yang menginginkan tegaknya keadilan hukum terhadap Richard Eliezer.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Menangis Dengar Putusan Bharada E: Richard Eliezer Itu Terpaksa...

“(Tidak banding) ini mewakili korban, masyarakat, dan negara melihat perkembangan itu (vonis hakim),” ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: