Kritikus Ini Ungkap Bharada E Pembunuh Berdarah Dingin yang Disebut Pahlawan, Terbukti Kejagung Tolak Ajukan Banding
Kritikus Nicho Silalahi mengatakan, kesan intervensi penguasa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) semangkin nyata.
Nicho menyoroti bagaimana Kejaksaan Agung Republik Indonesia tak ingin mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.
“Pembunuh berdarah dingin dianggap pahlawan, sang pembunuh ini ngoceh karena ancaman pasal 340,” ujarnya dalam unggahannya di Twitter, Jumat, (17/2/2023).
Menurutnya, jika kasus ini tidak terbongkar polisi yang berani, maka Richard ini akan tetap bersenang-senang menikmati uang sehabis ngebantai kawan sendiri.
“Jaksa Sudah memastikan tidak akan melakukan banding, jika begitu ngapain dulu kalian tuntut 12 tahun dan lebih lama tuntutannya dari si Putri KejaksaanRI?,” tambahnya.
Lebih lanjut kata dia, jika alasan karena Richard jadi JC maka seharusnya dihukum dua pertiga dari tuntutan jaksa atau paling tidak diatas 5 tahun.
“Parah ni rezimmu Jokowi, udah ekonomi morat-marit dengan utang meroket kini hukum pun semangkin amburadul. Pembunuh dan koruptor malah lebih rendah hukumannya dari scamner yang nipu bangsa asing,” tambahnya.
Diketahui, Richard Eliezer divonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menegaskan, alasan Jaksa tidak mengajukan banding terhadap vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer karena sejak awal telah mendukung Eliezer membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Selain itu, alasan lainnya, karena keputusan Majelis Hakim itu merupakan perwakilan suara masyarakat yang menginginkan tegaknya keadilan hukum terhadap Richard Eliezer.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Menangis Dengar Putusan Bharada E: Richard Eliezer Itu Terpaksa...
“(Tidak banding) ini mewakili korban, masyarakat, dan negara melihat perkembangan itu (vonis hakim),” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement