Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JPU Tak Ajukan Banding Vonis Eliezer, Nicho Murka: Pembunuh Berdarah Dingin Dianggap Pahlawan

JPU Tak Ajukan Banding Vonis Eliezer, Nicho Murka: Pembunuh Berdarah Dingin Dianggap Pahlawan Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung RI memastikan tak akan mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer.

Diketahui, Richard Eliezer divonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Baca Juga: Vonis Bharada Eliezer Terlalu Ringan, Nikita Mirzani: Harusnya 5 Tahun Lah!

Merespon hal tersebut, Kritikus Nicho Silalahi mengatakan, kesan intervensi penguasa semakin nyata.

“Pembunuh berdarah dingin dianggap pahlawan, sang pembunuh ini ngoceh karena ancaman pasal 340,” ujarnya dalam unggahannya di Twitter, Jumat, (17/2/2023).

Menurutnya, jika kasus ini tidak terbongkar polisi yang berani, maka Richard ini akan tetap bersenang-senang menikmati uang sehabis ngebantai kawan sendiri.

“Jaksa Sudah memastikan tidak akan melakukan banding, jika begitu ngapain dulu kalian tuntut 12 tahun dan lebih lama tuntutannya dari si Putri @KejaksaanRI?,” tambahnya. Baca Juga: Richard Eliezer Akan Dikawal dan Dilindungi Secara Khusus di Tahanan, Ancaman Menguat?

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menegaskan, alasan Jaksa tidak mengajukam banding terhadap vonis Richard Eliezer karena sejak awal telah mendukung Eliezer membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Selain itu, alasan lainnya, karena keputusan Majelis Hakim itu merupakan perwakilan suara masyarakat yang menginginkan tegaknya keadilan hukum terhadap Richard Eliezer.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: