Bawaslu Jelaskan Utang Anies Baswedan Rp50 Miliar Seharusnya Pelanggaran: Itu Masuk Pidana karena Dia...
Persoalan utang Rp50 miliar yang menyeret Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih berbuntut panjang. Teranyar, hal ini dinilai melanggar pidana oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, jumlah utang Anies kepada Sandiaga Uno di Pilkada 2017 tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
Sebab, nilai sumbangan dana kampanye yang sesuai peraturan adalah maksimal berjumlah Rp75 juta dari perseorangan dan Rp750 juta dari pihak swasta.
"Seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana. Pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye," ujar Rahmat Bagja kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).
"Kami sangat sayangkan laporan ini baru sekarang. Kalau dari dulu, sejak dari awal, tentu pasti akan kami selidiki," tambahnya.
Namun, karena insiden ini terjadi pada tahun 2017, maka statusnya di mata hukum sudah kedaluwarsa dan tidak bisa diselidiki lebih mendalam.
Baca Juga: Bawaslu Gondok Cuma Jadi Pelajaran, Heboh Ribut-ribut Utang Rp50 Miliar Kedaluwarsa
Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh partai politik untuk memasukkan siapa saja pihak yang turut menyumbangkan dananya dalam laporannya.
"Jika ada dana kampanye, sumbangan, dan lain-lain, tolong dicatatkan di laporan dana kampanye, baik di laporan awal dana kampanye maupun di laporan akhir," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement