Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ombudsman Temukan Tiga dugaan Maladministrasi Bappebti

Ombudsman Temukan Tiga dugaan Maladministrasi Bappebti Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ombudsman menemukan tiga dugaan maladministrasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam proses pembentukan bursa kripto yang mandek dan meleset dari target sejak beberapa tahun yang lalu.

"Saat ini pemeriksaan masih berproses dan akan ada pemeriksaan lanjutan dari Ombudsman terhadap Kliring Berjangka Indonesia, Bappebti, dan Kementerian Perdagangan. Kami mengharapkan adanya kerja sama yang baik dari berbagai pihak agar persoalan laporan masyarakat ini dapat diselesaikan," Kata Anggota Ombudsman , Yeka Hendra Fatika di Jakarta, kemarin.

Yeka menyebutkan dugaan maladministrasi pertama adalah dugaan penundaan yang berlarut. Hingga saat ini belum ada kejelasan status pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka oleh pelapor kepada Bappebti.

Kedua dugaan penyimpangan prosedur, karena ditemukan ketidakjelasan prosedur pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) dari pihak pelapor kepada Bappebti. Ketiga dugaan penyalahgunaan wewenang terlihat dari adanya dugaan penambahan prosedur baik secara teknikal maupun substantif dalam proses pengajuan IUBB.

"Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya, ditemukan tiga bentuk dugaan maladministrasi yang dilakukan Bappebti, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang," tegas Yeka.

"Kami telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengajuan IUBB aset kripto dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi,"Sambungnya.

Yeka menuturkan sejak 2020, pihak pelapor mengajukan permohonan IUBB dan telah mematuhi peraturan perundang-undangan perdagangan berjangka komoditi serta turunannya.

Namun, menurut Yeka, hingga saat ini izin belum dikeluarkan tanpa adanya penolakan resmi dari Bappebti. Pelapor mengirimkan surat pengaduan terkait hal ini kepada Ombudsman RI pada 19 Desember 2022.

Yeka menyebutkan total biaya yang telah dikeluarkan oleh pelapor dalam rangka pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka mencapai Rp 19 miliar. Selain itu pelapor juga telah menyiapkan dana sebesar Rp. 100 miliar untuk membuktikan kondisi finansial perusahaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: