Mas Anies Mohon Dengar! Bawaslu Bilang Silakan Lakukan Safari Politik, Asal...
Dana sosialisasi, lanjut dia, juga tidak diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, maupun dalam undang-undang perubahannya yakni UU Nomor 2 Tahun 2011. Dalam UU Partai Politik itu hanya mengharuskan partai membuat laporan apabila menerima kucuran dana dari pemerintah maupun pemerintah daerah.
Kekosongan regulasi ini terjadi saat partai politik kini punya waktu panjang untuk melakukan kegiatan sosialisasi. KPU dan Bawaslu diketahui memperbolehkan partai peserta pemilu menggelar sosialisasi menjelang masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Karena itu, Idham mengatakan pihaknya bakal membuat regulasi sendiri terkait pendanaan kegiatan sosialisasi partai politik ini. Regulasi itu disebutnya sebagai langkah progresif KPU mengatasi kekosongan hukum.
"Saat ini kami sedang merancang keputusan terkait teknis kegiatan sosialisasi peserta pemilu. Insya Allah usulan terkait pelaporan dana sosialisasi parpol itu nanti akan kami masukkan," kata Idham dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip Senin (20/2/2023).
Ketika ditanya kapan regulasi itu akan terbit, Idham belum bisa memastikannya. Sebab, pembuatan regulasi itu tidak dilakukan divisi yang ia pimpin.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyoroti kekosongan hukum terkait pendanaan parpol. Dia menyitir temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada dana hasil kejahatan lingkungan senilai Rp1 triliun mengalir ke anggota partai politik untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024.
Masalahnya, kata Titi, Bawaslu tidak bisa mengusut aliran dana tersebut karena terjadi sebelum masa kampanye. Sebab, UU Pemilu hanya memberikan kewenangan untuk mengusut dana kampanye.
Baca Juga: Jadi Primadona Safari Politik, Golkar Menang Pengalaman
"Kita sama-sama tahu aktivitas politik elektoral sudah dimulai, tapi pelaporan akuntabilitas dananya baru bisa dijangkau oleh institusi negara Bawaslu dan KPU saat masa kampanye," kata Titi.
Karena itu, Titi meminta KPU mengambil langkah terobosan dengan cara membuat regulasi untuk mengatur "ruang gelap pendanaan partai politik" selama masa sosialisasi. Dia menekankan, pembuatan regulasi terkait pendanaan itu bukan berarti negara mengintervensi parpol, tapi merupakan wujud kehadiran negara menagih akuntabilitas dan menciptakan kompetisi setara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement