- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Haknya Belum Dipenuhi, Korban Gusuran Proyek Stadion Mahakarya Anies Baswedan Layangkan Gugatan, Heru Kena Getahnya
"Di akhir November 2022 ada kesepakatan mengenai pengelolaan dan kepemilikan Kampung Susun Bayam akan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta, tetapi hingga saat ini belum terlaksana," tuturnya.
Merespons tindakan Pemprov DKI Jakarta beserta JakPro tersebut, PWKB bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melayangkan Keberatan Administratif kepada PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beserta Direktur Utama JakPro.
Baca Juga: Daftar Kekurangan Stadion JIS Karya Anies Baswedan yang Berhasil Kecewakan Penonton Konser Dewa 19
Menyikapi hal tersebut, PWKB didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta selaku meminta PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo untuk:
1. Segera memberikan unit pada Kampung Susun Bayam sebagai bentuk pemulihan hak bagi Warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran, khususnya terhadap 75 keluarga yang diwakili para pengaju
2. Menjamin Warga Kampung Bayam dapat menghuni Kampung Susun Bayam dengan harga yang terjangkau dengan terlebih dahulu dilakukannya dialog atau diskusi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi warga sebagai korban penggusuran
3. Menjamin bahwa warga mendapatkan hak pengelolaan atas Kampung Susun Bayam
4. Menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi Warga Kampung Bayam dengan tidak melakukan penggusuran kembali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement