Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Haknya Belum Dipenuhi, Korban Gusuran Proyek Stadion Mahakarya Anies Baswedan Layangkan Gugatan, Heru Kena Getahnya

Haknya Belum Dipenuhi, Korban Gusuran Proyek Stadion Mahakarya Anies Baswedan Layangkan Gugatan, Heru Kena Getahnya Suasana pencahayaan Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (11/12/2021). JIS dirancang dengan tata cahaya sesuai standar FIFA, sehingga selain untuk pertandingan sepak bola juga siap untuk berbagai acara hiburan seperti konser musik, dan pembangunannya sudah mendekati 90 persen yakni 87,85 persen. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jakarta Propertindo (JakPro) digugat oleh Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) dengan tuntutan memulihkan hak 75 warga korban penggusuran proyek Jakarta International Stadium (JIS) yang dibangun di era gubernur Anies Baswedan.

Seperti diketahui, Pemprov DKI hingga kini belum memberikan hak unit dan pengelolaan Kampung Susun Bayam sebagaimana telah dijanjikan sebelumnya, sehingga dianggap telah melanggar prinsip atas tempat tinggal yang layak.

Baca Juga: Hadiri Konser Dewa19, Anies Baswedan Ungkap Hari Ini JIS Jadi Bahan Perkuliahan Teknik Sipil di Seluruh Dunia

Pengacara Publik LBH Jakarta Jihan Fauziah menyebutkan pembangunan Kampung Susun Bayam telah selesai dibangun dan diresmikan secara langsung oleh Pemprov DKI Jakarta 13 Oktober 2022 lalu.

Pada 18 Oktober 2022, PWKB meminta kepada JakPro dan Pemprov DKI Jakarta agar warga dapat mulai menempati unit di Kampung susun karena ada beberapa yang terkena gusuran di sekitar rel.

Permintaan tersebut direspons dengan penandatangan kesepakatan di atas materai yang pada substansinya menyatakan bahwa warga akan segera menghuni Kampung Susun Bayam.

"Namun, tidak satu pun warga yang mendapatkan rangkap dokumen kesepakatan tersebut sampai keberatan administratif ini diajukan," ujar Jihan dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Korban Gusuran Stadion Andalan Anies Gugat Pemprov DKI, Tuntut Segera Tempati Rusun

JakPro dan Pemprov DKI Jakarta disebut hanya menebarkan janji palsu terkait penggusuran pembangunan stadion yang menjadi andalan era Anies Baswedan itu.

Beberapa kali JakPro mengundang warga untuk membahas tarif sewa Kampung Susun Bayam. Sayangnya, tarif sewa yang diajukan sangat besar sehingga warga tidak menyetujui besaran nilai dikarenakan sangat memberatkan warga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: