Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Agung Jelaskan Alasan JPU Ajukan Banding atas Perkara Ferdy Sambo dkk

Kejaksaan Agung Jelaskan Alasan JPU Ajukan Banding atas Perkara Ferdy Sambo dkk Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Dalam Pedoman Jaksa Agung huruf K menyebutkan dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.

Baca Juga: KUHP Baru Disebut Bisa Bebaskan Ferdy Sambo dari Jerat Hukuman Mati, Ibunda Yosua: Bakal Merajalela Sambo-Sambo Berikutnya

Huruf l berbunyi: "Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: