Perihal Anies yang Langgar Dana Kampanye, Pengamat: Kalau Bawaslu Tak Tegas, Aksi seperti Ini Bisa Marak
Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
Meskipun sudah beberapa tahun yang lalu, kasus pelanggaran dana pemilu yang pernah dilakukan Anies Baswedan dengan berutang kepada Sandiaga Uno bukannya tak mungkin dapat terulang kembali. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menyoroti kasus tersebut dan berkata bahwa sangat memungkinkan apabila banyak pihak yang mencontoh perbuatan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Pola serupa akan terjadi lagi, termasuk untuk kampanye Capres 2024 kalau Bawaslu tidak melakukan tindakan apa pun," kata Ray kepada wartawan di Jakarta belum lama ini.
Untuk diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga senilai Rp 50 miliar untuk kampanye Pilgub 2017. Utang itu tidak perlu dibayar kalau Anies menang. Nyatanya, Anies menang.
Artinya, utang itu telah berganti menjadi sumbangan dana kampanye. Padahal, UU Pilkada membatasi sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp75 juta, sedangkan dari swasta maksimal Rp750 juta. Bawaslu RI pun menegaskan sumbangan Rp50 miliar itu merupakan pelanggaran ketentuan dana kampanye yang masuk kategori pidana, tapi tidak bisa diusut karena kasusnya sudah kedaluwarsa.
Ray mengatakan, apabila Bawaslu RI tidak merespons secara tegas pelanggaran dana kampanye Anies itu, pola serupa akan ditiru oleh kontestan Pemilu 2024, baik caleg maupun capres. Para kontestan akan berupaya mendapatkan dana sumbangan dengan selubung pinjaman uang.
Dengan begitu, lanjut dia, pinjaman itu akan tercatat sebagai dana pribadi kontestan. Alhasil, mereka seolah-olah tidak melanggar ketentuan dan sumbangan. Sebab, UU Pilkada maupun UU Pemilu tidak membatasi dana kampanye yang berasal dari uang pribadi si calon.
"Kalau Bawaslu diam saja atas praktik pelanggaran dana kampanye Anies ini, maka para kontestan Pemilu 2024 akan beranggapan bahwa pola serupa boleh dilakukan. Bawaslu harus bereaksi mengingatkan bahwa praktik seperti itu tidak boleh," kata Ray.
Ray pun mendorong Bawaslu untuk aktif mengusut dana kampanye yang digunakan kontestan Pemilu 2024 mendatang. Jangan sampai kasus manipulasi transaksi seperti Anies terjadi lagi.
Baca Juga: Komentar Bawaslu Soal Utang Anies: Kalau Kasusnya Tidak Kedaluwarsa, Anies Bisa Dipidana
Anies sendiri kini diketahui merupakan bakal capres yang akan berlaga di Pilpres 2024. Menurutnya, Bawaslu bisa melakukan pengusutan karena sudah diberikan kewenangan oleh Undang-Undang.
"Bawaslu bisa mengusut. Persoalannya mau atau tidak mau," ujar Ray lagi.
Pada Jumat (17/2/2023), Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyesalkan kasus pelanggaran dana kampanye Anies itu baru terungkap sekarang. Sebab, saat ini Pilgub 2017 jelas sudah selesai dan Anies juga sudah selesai menjabat. Dengan begitu, kasus tersebut sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa lagi diusut.
Menurut Bagja, kasus tersebut kini hanya bisa dijadikan pelajaran saja. Pelajaran bagi kontestan Pemilu 2024 agar mematuhi ketentuan pelaporan dana kampanye.
"Jika ada dana kampanye, sumbangan, dan lain-lain tolong dicatatkan di laporan dana kampanye, baik di laporan awal dana kampanye maupun di laporan akhir," ujar Bagja.
Pekan lalu, Anies Baswedan sudah buka suara soal isu utang Rp50 miliar dengan Sandiaga Uno untuk Pilgub DKI 2017. Anies mengatakan, saat masa kampanye, memang banyak yang memberi sumbangan. Ada yang mereka tahu, ada yang mereka tidak tahu, dan ada pula yang memberikan dukungan secara langsung.
Baca Juga: Fahri Terus Bahas Utang Rp50 Miliar Anies, Musni Umar: Gak Usah Cari-Cari Kesalahan
Soal Rp 50 miliar, ia menuturkan, bukan pinjaman tapi dukungan untuk kampanye, untuk perubahan dan untuk kebaikan yang pemberinya meminta dicatat sebagai utang. Bila Anies-Sandi berhasil, maka dukungan itu dicatat sebagai dukungan.
"Bila kita tidak berhasil dalam pilkada, maka itu menjadi utang yang harus dikembalikan. Siapa penjamin, yang menjamin Pak Sandi, jadi uangnya bukan dari Pak Sandi, itu ada pihak ketiga yang mendukung," kata Anies, Jumat (11/2/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Tag Terkait:
Advertisement