Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anaknya Dianiaya Brutal Hingga Koma, Petinggi GP Ansor Tegas Proses Hukum Anak Pejabat Pajak: Saya Maafkan, Tapi...

Anaknya Dianiaya Brutal Hingga Koma, Petinggi GP Ansor Tegas Proses Hukum Anak Pejabat Pajak: Saya Maafkan, Tapi... Kredit Foto: Twitter/Jonathan Latumahina

Diketahui, pelaku Mario Dandy Satriyo adalah anak Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Dia melakukan penganiayaan terhadap David di kawasan Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023). 

Akibatnya, korban mengalami luka parah dan masih terbaring koma di rumah sakit hingga kini. 

Baca Juga: Heboh Anak Pegawai DJP Lakukan Penganiayaan, Arsul Sani Minta Kepolisian Usut Tuntas dan Lakukan Proses Hukum

Atas perbuatannya, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, juga meminta polisi menutaskan kasus tersebut. Selain juga berharap orang tua pelaku bisa diusut kekayaannya.  

Baca Juga: Siap Tindak Tegas, Bos DJP Kawal Penanganan Hukum Anak Pejabat yang Terlibat Kasus Penganiayaan

"#1Komando Usut tuntas #lekaspulihdavid semoga lekas pulih dan sehat kembali. Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Semoga bapak nya yg orang Pajak bisa diusut kekayaannya, dan bila ternyata dia tidak amanah sebagai pegawai pajak, semoga diberikan sanksi yang terberat agar menimbulkan efek jera bagi yang mau melakukan hal serupa."

"Anak kader, anakku juga. Catat ini!" tulis unggahan Gus Yaqut yang juga Menteri Agama di akun Instagram @gusyaqut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: