Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPH Migas Amankan 45,5 Ton Solar Subsidi yang Akan Diselewengkan

BPH Migas Amankan 45,5 Ton Solar Subsidi yang Akan Diselewengkan Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf

Lebih lanjut, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman menjelaskan, untuk memudahkan aksinya diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak SPBU untuk mengisi kendaraan di beberapa SPBU di Jawa Timur.

"Para tersangka ini juga akan dikenakan pasal pencucian uang, agar terdapat efek jera kepada para pelaku, sedangkan potensi kerugian mencapai Rp24,5 miliar," ujar Parman.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: