Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

HNW Minta Jokowi Tak Tabrak Konstitusi: Cabut Segera Perppu Cipta Kerja!

HNW Minta Jokowi Tak Tabrak Konstitusi: Cabut Segera Perppu Cipta Kerja! Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menabrak dan melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Konstitusi untuk mencabut Perppu nomor 2 tahun 2022 ihwal Cipta Kerja dengan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang Pencabutan Perppu Cipta Kerja.

Hal tersebut sebagai konsekuensi dari ketaatan terhadap Konstitusi yang berlaku di NKRI karena tidak adanya persetujuan DPR RI terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana diatur dalam UUD NKRI 1945. Dia menilai, ketentuan konstitusi terkait persoalan tersebut telah diatur sudah sangat rinci dan jelas.

Baca Juga: Berikan Banyak Kemudahan, DPR Diharap Segera Mengesahkan Perppu Ciptaker

"Sebagai antisipasi bila terjadi penolakan juga sudah ada RUU Pencabutan Perppu. Maka ketika memang terjadi penolakan/tidak disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna berikutnya, seharusnya aturan hukum ini segera dilaksanakan dan diajukan oleh Presiden atau DPR," kata HNW dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/2/2023).

Oleh sebab itu, HNW menilai ketika Perppu Cipta Kerja tidak mendapatkan persetujuan DPR sesuai aturan Konstitusi, sangat wajar apabila banyak pakar hukum tata negara yang mengkritisi dan menilai bahwa Perppu tersebut seharusnya dicabut, karena apabila tidak dicabut, merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.

HNW menuturkan, RUU Pencabutan Perppu Ciptaker ini seharusnya juga sudah disiapkan oleh pemerintah selaku pemrakarsa pembuatan Perppu tersebut. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Perpres No.76 Tahun 2021 bahwa selain menyiapkan RUU Penetapan Perppu menjadi UU, pemerintah juga perlu menyiapkan RUU Pencabutan Perppu.

Hal itu disebutkan dalam Pasal 61 ayat (1) Perpres Nomor 87 Tahun 2014 yang berbunyi, Selain menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pemrakarsa juga menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

"Jadi, seharusnya RUU Pencabutan Perppu tersebut sudah disiapkan oleh pemerintah sehingga ketika terjadi penolakan oleh DPR, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak segera mengajukan RUU Pencabutan Perppu Ciptaker ke DPR, sebagai konsekuensi taat Konstitusi karena gagalnya Perppu disetujui DPR di Rapat Paripurna sesudah diajukannya Perppu," ujarnya.

Kegagalan memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna DPR itu terjadi pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 yang dimulai pada 10 Januari 2023 hingga 16 Februari 2023. Seharusnya, berdasarkan Pasal 22 UUD NRI 1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perppu itu harus memperoleh persetujuan rapat paripurna sesudah perpu diajukan ke DPR, dan tentunya itu berlaku di masa sidang sesudah Perppu diajukan. 

Namun, hingga masa sidang berakhir pada 16 Februari 2023, di mana telah dilakukan tiga kali rapat paripurna DPR, ternyata tidak ada satu pun agenda membahas persetujuan DPR atas Perppu tersebut sehingga ketentuan Konstitusi tidak terpenuhi dan makna "kegentingan memaksa" yang jadi alasan utama lahirnya Perppu pun juga gugur dan tidak relevan lagi.

Baca Juga: Genjot Investasi, Sri Mulyani Sebut UU Cipta Kerja, P2SK, hingga HPP Jadi Senjata Pemerintah

Padahal, lanjut HNW, pada pidato pembukaan masa sidang pada 10 Januari 2023, pimpinan DPR RI yang membuka sidang menyadari bahwa Perppu harus dibahas dan selesai dibahas pada masa sidang tersebut. 

"Pimpinan DPR sudah menyatakan dalam pidato pembukaan masa sidang sesudah diserahkannya Perppu dengan jelas mengakui akan adanya aturan dan pembatasan untuk persetujuan DPR atas Perppu. Maka dengan tidak adanya persetujuan hingga akhir masa sidang DPR, itu berarti tidak ada persetujuan dari DPR melalui forum Sidang Paripurna. Artinya, sesuai Pasal 22 ayat (3) UUD NRI 1945, maka Perppu Ciptaker itu harus dicabut agar terjadi ketaatan terhadap konstitusi. Agar lembaga negara menjadi contoh taat Konstitusi agar bisa diteladani oleh Rakyat saat diminta patuh pada ketentuan-ketentuan Konstitusi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: