Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Sudah Sampai ke Telinga Mahfud MD, Katanya: Semua Harus Diperiksa, Tidak Ada Perdamaian
Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Mario Dandy Satrio telah ditetapkan tersangka dan ditahan
Pemuda 20 tahun itu disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Baca Juga: Netizen Apresiasi Sikap Tegas Universitas Prasetiya Mulya yang Langsung Dropout Mario Dandy Satrio
Tindakan kekerasan keji itu terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB. Kondisi korban masih belum sadarkan diri atau koma.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Tag Terkait:
Advertisement