Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konyol Jika Penghapusan Skema Power Wheeling karena Over Supply Listrik

Konyol Jika Penghapusan Skema Power Wheeling karena Over Supply Listrik Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai dikeluarkannya skema power wheeling dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) terlihat tak masuk akal jika alasan yang dilontarkan terkait kondisi over supply listrik. 

Berdasarkan informasi yang ia terima, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa power wheeling bisa menyebabkan kerugian PLN karena kondisi PLN sedang mengalami over capacity jadi ada over supply.

"Jadi kalau ada power wheeling seakan-akan PLN tidak bisa menjual kelebihan listriknya, jadi mereka melihat dari kacamata itu. Jadi kalau benar alasan itu ini agak konyol," ujar Fabby dalam diskusi virtual, Senin (27/2/2023).

Baca Juga: PLN Sebut Kendaraan Listrik Jadi Upaya Penurunan Emisi Karbon

Fabby mengatakan, bahwa kondisi over supply listrik yang tengah dialami oleh PLN mungkin akan dapat teratasi dalam jangka waktu dekat, menjadi tidak relevan jika dibandingkan dengan Undang-Undang yang akan digunakan jangka panjang. 

"Karena kondisi over supply itu bukan kondisi yang akan berlangsung selama-lamanya, hari ini kita mengalami kondisi over supply dan kondisi ini mungkin akan teratasi di tahun 2025 atau 2026. Padahal RUU yang kita bahas hari ini punya efek jangka panjang akan berlaku jangka panjang paling tidak di atas 10 tahun, mungkin 15 tahun," ujarnya. 

Menurutnya, kekhawatiran kondisi hari ini yang kemudian membuat penolakan terhadap penetapan instrumen power wheeling di dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU EBET sangatlah tidak masuk akal. 

"Sangat konyol dan tidak beralasan karena kondisi hari ini kok dipakai untuk Undang-undang yang akan berlaku untuk jangka panjang," ucapnya.

Selain itu, Fabby melihat bahwa power wheeling bukanlah hal yang baru dalam pemanfaatan jaringan bersama, di mana sudah ada di UU Ketenagalistrikan, kemudian sudah diatur di dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2015.

Kemudian seiring dengan perubahan UU Ketenagalistrikan, UU Cipta Kerja, kemudian diatur lagi dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021, jadi power wheeling bukanlah hal yang baru.

"Menurut saya agak aneh kalau kemudian tidak diizinkan untuk masuk dalam RUU EBET, khususnya yang bagian energi terbarukan karena seharusnya yang masuk itu renewable power wheeling, atau yang dikhususkan untuk mengevakuasi daya dari energi terbarukan," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: