Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikuti Instruksi Jokowi, KLHK Segera Luncurkan Rakerteknas Pengendalian Perubahan Iklim di Indonesia!

Ikuti Instruksi Jokowi, KLHK Segera Luncurkan Rakerteknas Pengendalian Perubahan Iklim di Indonesia! Kredit Foto: Kementerian LHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (Rakerteknas) dengan tema “Sinergi dan Kolaborasi Implementasi NDC”, di Jakarta pada 1-2 Maret 2023.

Rakerteknas PPI akan diselenggarakan dalam rangka memperkuat penerapan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan Iklim, serta implementasi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022.  

Baca Juga: Efek Kasus Mario Dandy, Mobil Dinas Menterinya Jokowi Disinyalir Tak Bayar Pajak: Ah Gimana Nih, Plat Merah...

“Perpres 98 Tahun 2021 mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk berperan dalam pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui penyusunan rencana aksi, melaksanakan aksi di daerah serta melakukan pemantauan dan evaluasi sebagai bagian dari pengurangan emisi GRK pada Sektor dan Sub Sektor," jelas Direktur Jenderal PPI Laksmi Dhewanthi dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Kegiatan tersebut akan melibatkan lebih dari seratus undangan yang berasal dari Kementerian LHK, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri serta Dinas Provinsi yang membidangi urusan Kehutanan dan Lingkungan Hidup se-Indonesia.

“NDC mitigasi dan adaptasi mencakup banyak sektor di kementerian, lembaga dan lintas OPD di provinsi, oleh karena itu kami mengajak Pemerintah Daerah bersinergi dengan Pemerintah Pusat untuk memperkuat aksi perubahan iklim," ajak Laksmi.

Nationally Determined Contribution (NDC) merupakan dokumen yang memuat rencana aksi iklim untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Juga: Efek Kasus Mario Dandy, Kebiasaan Pamer Harta dari Pejabat Era Jokowi Disoroti: Ingin Terlihat Kaya, Dianggap Beda!

Pada tahun 2022 Indonesia menyampaikan Enhanced NDC dengan target pengurangan emisi GRK sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri (CM1) dan 43,20% jika terdapat bantuan internasional (CM2). Penetapan target tersebut meningkat dari yang sebelumnya 29% (CM1) dan 41% CM2).  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: