Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asyik! Berobat di Fasilitas Kesehatan Sekarang Cukup Tunjukkan KTP

Asyik! Berobat di Fasilitas Kesehatan Sekarang Cukup Tunjukkan KTP Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

“Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN ini juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi. Harapannya, ke depannya ada keterpaduan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan oleh instansi pemberi layanan publik, termasuk salah satunya BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Ardi mengatakan bahwa peserta JKN yang belum memiliki KTP tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) maupun di Aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital. Dengan adanya kebijakan penggunaan NIK ini, peserta JKN tidak perlu mencetak fisik kartu JKN, termasuk juga tidak perlu melampirkan salinan (fotocopy) kartu JKN/KTP/KK jika akan mengakses layanan kesehatan. Baca Juga: Hari Kanker Sedunia, Bos BPJS Kesehatan Minta Optimalkan Deteksi Dini

Dalam kesempatan terpisah, seorang peserta JKN asal Bandar Lampung, Imron Hadi, mengungkapkan bahwa ia sudah pernah berobat menggunakan NIK yang tertera di KTP-nya. Menurutnya, hal ini merupakan sebuah kebijakan inovatif yang mengakomodir kebutuhan masyarakat.

“Kalau dulu dompet sampai tebal karena banyak berbagai macam kartu. Semenjak dengar NIK di KTP telah menjadi identitas tunggal untuk beberapa pelayanan publik, termasuk BPJS Kesehatan, saya tidak pernah membawa kartu JKN lagi di dalam dompet. Dulu saya pernah mencobanya untuk berobat ke klinik di dekat rumah saya, di Kedaton Kota Bandar Lampung. Waktu itu saya memang sengaja hanya bawa KTP untuk berobat, sekaligus memastikan benar tidak kalau sekarang cukup memperlihatkan KTP. Ternyata memang benar-benar bisa. Saya tetap dilayani dengan baik,” ungkap Imron.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: