Kontribusi Industri Hasil Tembakau (IHT) sangat signifikan terhadap perekonomian nasional, khususnya Jawa Timur, sehingga sektor ini perlu dilindungi dari regulasi yang dapat memberatkan IHT kedepannya. Landasannya tidak hanya kepentingan kesehatan semata, tapi aspek ekonomi yang mencakup kesejahteraan tenaga kerja juga harus diperhatikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Biro Administrasi Perekonomian Provinsi Jawa Timur Abdul Haris dalam agenda Sarasehan Nasional Ekosistem Pertembakauan di Graha Kadin Jawa Timur, merespon rencana revisi PP 109/2012.
“Potensi pertembakauan di Jawa Timur selama 11 tahun terakhir selalu menjadi kontributor utama di level nasional. Selain kesehatan ada pula kepentingan ekonomi, kita tidak boleh menitikberatkan hanya pada satu sisi,” ujar Abdul Haris dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/2/2023). Baca Juga: Tak Hanya ke Penerimaan Negara, IHT Buka Lapangan Kerja, Revisi PP 109/2012 Masih Diperlukan?
Haris berpendapat revisi PP 109/2012 itu tidak perlu dilakukan, apalagi sektor pertembakauan di Jawa Timur memiliki potensi yang besar dalam mendorong pertumbuhan IHT secara nasional dan merupakan salah satu sektor yang menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.
Ia mencatat luas lahan tembakau di Jawa Timur mencapai 51,8% dari total luas lahan tembakau nasional. Sementara pada aspek produksi, Jawa Timur menyumbang 49,4% terhadap produksi tembakau nasional.
Dari sisi tenaga kerja, lanjut Haris, IHT Jawa Timur menyerap sebanyak 387 ribu pekerja langsung petani tembakau. Sementara jika ditotal dengan buruh tani, serapan tenaga kerja IHT Jawa Timur mencapai 891 ribu. Angka ini setara dengan 40% pekerja langsung yang diserap oleh IHT skala nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement