Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mario Dandy Aniaya Korbannya Secara Brutal, Mahfud MD: Saya Lebih Setuju Terapkan Pasal yang Lebih Tegas

Mario Dandy Aniaya Korbannya Secara Brutal, Mahfud MD: Saya Lebih Setuju Terapkan Pasal yang Lebih Tegas Mahfud MD | Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan Pasal 351 KUHP terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada David (17), putra salah satu pengurus GP Ansor. Namun, Mahfud MD sepakat jika pihak kepolisian menerapkan pasal yang lebih tegas.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu lebih sepakat dan mendukung pihak kepolisian untuk menerapkan Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP. Dia mengatakan, pihak kepolisian mesti menerapkan pasal yang lebih tegas dalam menyikapi kasus Mario tersebut sebab penganiayaan yang terjadi, menurutnya, dilakukan secara brutal tanpa perikemanusiaan.

Baca Juga: Kubu Shane Bilang: Pacar Mario Dandy, AG, Ikut Rekam Penganiayaan ke David Pakai Hp Sendiri

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud MD usai membesuk David di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Sebagaimana diketahui, Pasal 351 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap tersangka David mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman maksimalnya hanya 5 tahun penjara jika korban mengalami luka berat.

Sementara, Pasal 354 KUHP yang dimaksud Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. Selanjutnya, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tahu sekarang," ungkap Mahfud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: