Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditunggunya Kejelasan Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy, KPK Diwanti-wanti: Awas, Jangan Tebang Pilih!

Ditunggunya Kejelasan Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy, KPK Diwanti-wanti: Awas, Jangan Tebang Pilih! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Didik Mukrianto mendorong langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, salah seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak, yang berlangsung siang tadi.

Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memeriksa harta kekayaan Rafael yang digadang-gadang menyentuh angka Rp56 miliar.

Baca Juga: Sempat Menjadi Antitesis, Elite Megawati Kini Diharuskan Urusi Kreasi Anies: Saya Tadi Dititipkan...

Adapun harta kekayaan Rafael dipertanyakan publik tak kala sang anak, Mario Dandy, terjerat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Publik juga mempertanyakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) Rafael untuk segera diusut oleh pihak berwajib.

"Saya mendorong dan mendukung sepenuhnya langkah-langkah KPK dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi. Dan jika diperlukan, melakukan pendalaman kepada para pejabat di Dirjen Pajak secara umum, mengingat kemungkinan masih ada potensi kekurangterbukaan dalam pelaporan LKHPN," kata Didik saat dihubungi, Rabu (1/3/23).

Dia menuturkan, jika melihat laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mestinya KPK sigap melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Didik sendiri meyakini, laporan yang dibuat PPATK berdasarkan fakta yang ada.

"Jika mencermati laporan PPAT kepada para aparat penegak hukum termasuk KPK sejak 2012, harusnya KPK segera merespon dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Saya yakin laporan dan analisa PPATK juga ada dasar dan fakta materialnya," katanya.

Baca Juga: Walau Masih Muda, Ustaz Adi Hidayat Dipercaya Jadi Elite Muhammadiyah: Dia Smart, Sangat Open Minded

Di samping itu, Didik juga menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap berbagai kemungkinan transaksi yang signifikan yang tidak sesuai dengan profil Rafael. Selain itu, dia meminta KPK untuk melakukan pendalaman terkait pihak-pihak perantara yang kemungkinan terlibat seandainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Perlu juga didalami tentang kemungkinan adanya transaksi signifikan yang tidak sesuai dengan profil para pejabat. Dan juga kemungkinan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantara," katanya.

Baca Juga: Dulu Keras Menggonggongi, Proyek Kreasi Anies Tiba-tiba Diurus Elite Megawati: Beginilah Politisi...

Lebih lanjut, dia berharap penegakan hukum yang berlangsung di KPK bisa. objektif. Didik menegaskan, penegakan hukum mesti menjamin independensi dan profesionalitasnya dalam melakukan tugas, dalam hal ini pemeriksaan Rafael.

Baca Juga: Sudah Gantikan Anies Baswedan, Heru Budi Malah Biarkan Jakarta Kebanjiran: Tak Sanggup, Mundur Saja!

"Penegak hukum harus menjamin penegakan hukum terus independen, transparan, profesional dan akuntabel. Tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu. Tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul keatas. Penegak hukum harus mampu berpihak kepada kebenaran dan keadilan. Bukan membenarkan keberpihakan," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: