Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Garuda: Boleh Larang ASN Pamer Harta tapi Jangan Sampai Langgar HAM

Partai Garuda: Boleh Larang ASN Pamer Harta tapi Jangan Sampai Langgar HAM Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Garuda mendukung adanya larangan bagi aparat pemerintahan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memamerkan kekayaan di media sosial.

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengingatkan, jangan sampai larangan itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Larangan maupun himbauan agar pegawai di instansi pemerintah (ASN) tidak pamer kekayaan di publik itu bagus, tapi jangan sampai malah dalam penerapannya melanggar hak asasi manusia yang dilindungi dalam UUD 45. Mau membuat hal yang bijak, malah melecehkan UUD 45. Ini perlu menjadi perhatian," ingat Teddy dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3).

Teddy menyebut, pamer artinya menunjukkan sesuatu yang dimiliki kepada orang lain dengan maksud memperlihatkan kelebihan untuk menyombongkan diri.

Nah, ketika seorang pegawai mengatakan bahwa dia tidak punya maksud memperlihatkan untuk menyombongkan diri, maka aturan itu gugur.

"Pegawai di instansi pemerintah punya hobi naik motor gede misalnya, sama seperti yang punya hobi sepak bola, karena itu mungkin bagian dari cara dia melepas stres. Lalu ada yang foto dan disebarkan ke media sosial. Apakah dia bersalah? Apakah dia harus dihukum atas hal yang tidak dia perbuat?" beber pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.

Menurut Teddy, tidak ada barang atau kegiatan yang masuk dalam kategori pamer. Ukurannya hanya berdasarkan ketidaksukaan.

"Jadi kalau ada yang tidak suka, maka pegawai yang menjalankan hobinya bersalah dan dipaksa harus mengakui bahwa dia menyombongkan diri," tutur Teddy.

Namun, dia tak menampik, memang ada sebagian pegawai negeri yang posting dengan maksud untuk menyombongkan diri. Tapi Teddy yakin, tidak semua pegawai memiliki motif seperti itu.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tidak menggeneralisir semua postingan media sosial seorang aparatur sipil negara digeneralisir sebagai bentuk kesombongan.

"Jangan digeneralisir sehingga terjadi diskriminasi dan pelecehan terhadap hak asasi seseorang di negara ini," tandas Teddy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: