Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Jamil menyayangkan putusan tersebut karena hal itu dapat menganggu pelaksanaan tahapan Pemilu.
"Meskipun putusan itu belum inkrah, namun hal tersebut dapat mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Konsentrasi KPU akan terbagi," kata Jamil kepada Warta Ekonomi.
Ia juga menilai putusan tersebut dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang memang menginginkan penundaan pemilu.
"Mereka ini para petualang politik merasa mendapat justifikasi untuk menggolkan keinginan menunda pemilu," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement