Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

NTT Masuk Sekolah Jam Lima Pagi, KemenPPPA: Harus Dikaji Lebih Matang!

NTT Masuk Sekolah Jam Lima Pagi, KemenPPPA: Harus Dikaji Lebih Matang! Kredit Foto: Kemen-PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat meminta peserta didik setingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat masuk sekolah pukul 05.00 WITA.

Menurut video berdurasi 1 menit 43 detik dan beredar di media sosial hal itu dia sampaikan saat melakukan pertemuan bersama kepala sekolah pada Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Habis Gegerkan Palembang, KemenPPPA Turun Tangan Lindungi Korban Kekerasan di Panti Asuhan

Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai perlu mempertimbangkan dan mengkaji ulang kebijakan tersebut demi kepentingan terbaik anak. 

Pasalnya sejumlah aspek sejatinya dipertimbangkan secara matang sebelum memutuskan kebijakan apalagi menyangkut pendidikan anak. “KemenPPPA mengapresiasi pemerintah daerah yang bertekad meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pendidikan karena itu adalah tujuan bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. KemenPPPA mendukung kebijakan peningkatan kualitas pendidikan sebab pendidikan merupakan salah satu jalan untuk menghasilkan generasi unggul, berkarakter, dan berakhlak mulia. Karena itu, rumusan kebijakannya pun harus berpedoman pada prinsip perlindungan anak dan menjamin tercapainya pemenuhan hak anak,” ungkap Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

Rini mengemukakan di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa perlindungan anak merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selanjutnya dalam Pasal 45B (1) menyatakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang Anak. (2) Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua harus melakukan aktivitas yang melindungi Anak.

Tidak hanya itu, Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi pemerintah Republik Indonesia pun menjadi ruh lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, juga memperhatikan kesempurnaan perkembangan intelektual maupun emosi setiap anak. 

Baca Juga: Tiba-tiba Terjun Urus Karya Sukses dari Anies, Lingkaran Jokowi Dilumat Habis: Kelompok Pecundang...

“Meningkatkan kedisiplinan anak harus dalam suasana yang penuh kasih, rekreatif, dan berulang sehingga lahir kedisiplinan berdasarkan kesadaran, bukan dengan keterpaksaan dan semua pihak harus tetap menghormati hak-hak anak,” jelas Rini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: