Cerita Shane Soal Mario Dandy: Nggak Pernah Bayar Tol, Hobi Bilang 'Bapak Gue yang Urus Semua'
Dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor itu, Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sementara itu, Shane disangkakan dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diduga Shane berperan sebagai provokator hingga merekam adegan penganiayaan yang dilakukan Dandy terhadap David.
Baca Juga: Menyusul Kasus Mario Dandy, Jokowi Larang Hedonisme Dipraktikkan ASN: Hati-hati, Rakyat Kecewa!
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu. Awalnya, AGH diduga sebagai sosok yang pertama yang mengadu kepada Mario jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban.
Namun, belakangan diketahui bahwa orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Dandy mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik, yakni temannya berinisial APA. Pada tanggal 17 Januari 2023, APA melaporkan kepada Dandy bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari David. Mendengar kabar itu, lalu Dandy mengonfirmasi langsung kepada AGH.
Lalu AGH pun membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tidak baik oleh korban sehingga melalui AGH, Dandy dapat bertemu dengan korban dan melakukan penganiayaan keji. "Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement