Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan Penundaan Pemilu 2024, Megawati Kasih Respons Tegas: PDIP Tolak Segala Bentuk Penundaan Pemilu

Putusan Penundaan Pemilu 2024, Megawati Kasih Respons Tegas: PDIP Tolak Segala Bentuk Penundaan Pemilu Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Sekiranya ada persoalan terkait undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa pemilu harus berpedoman UU Pemilu," ujar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menirukan arahan Megawati, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Tiga Hakim PN Jakpus Putuskan KPU Tunda Pemilu, Respons Mantan Ketua MK: Mereka Layak Dipecat!

Hal itu disampaikan Megawati saat Hasto berkonsultasi kepadanya terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Megawati menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan. PDIP mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan banding ke PN Jakarta Pusat.

"PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah, Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ujar Hasto.

PDIP memiliki tiga pandangan terkait gugatan Partai Prima di PN Jakarta Pusat. Pertama, sengketa atas penetapan partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang berwenang mengadili adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua, Partai Prima sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Namun, oleh Bawaslu sudah ditolak, yang artinya menguatkan keputusan KPU. Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN. 

"Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," ujar Hasto.

Kelima, putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden. Di samping itu, putusan PN Jakarta Pusat bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: