Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Andalkan Indirect Evidence, KPPU Sulit Buktikan Dugaan Kartel Minyak Goreng?

Andalkan Indirect Evidence, KPPU Sulit Buktikan Dugaan Kartel Minyak Goreng? Kredit Foto: Antara/Adeng Bustom
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli hukum persaingan usaha Ningrum Natasya Sirait menjelaskan bahwa penentuan pasar bersangkutan yang tepat merupakan hal yang sangat krusial dalam menangani dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).

Apabila pasar bersangkutan ditentukan dengan metode yang tidak tepat, maka pasar bersangkutan tersebut bisa menyesatkan dan keliru. “Bila suatu perkara persaingan usaha tidak didasarkan pada analisis pasar bersangkutan yang tepat dan benar, maka perkara tersebut harus dihentikan dengan alasan mistrial karena ketiadaan unsur terpenting suatu perkara,” ujarnya dalam sidang perkara dugaan kartel minyak goreng yang diselenggarakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara daring.

Menurut Ningrum, bukti tidak langsung (indirect evidence) tanpa didukung dengan bukti langsung (direct evidence) tidak dapat digunakan dalam pembuktian Pasal 5 UU Antimonopoli. Apabila tidak ditemukan adanya direct evidence, maka penggunaan indirect evidence harus sangat hati–hati dan didukung oleh analisis plus faktor.

Ini untuk membedakan apakah hal tersebut hanya merupakan perilaku atau strategi interdependen yang paralel atau merupakan kesepakatan penetapan harga." Apabila analisis plus faktor ini tidak dilakukan, maka indirect evidence tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara penetapan harga,"tegasnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini menambahkan, indirect evidence hanya merupakan alat bukti petunjuk dalam Pasal 42 UU Antimonopoli, sehingga tidak bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti.

Berdasarkan Peraturan KPPUNomor 1/2019, indirect evidence adalah bukti petunjuk yang berupa bukti komunikasi dan bukti ekonomi. “Bukti ekonomi misalnya berupa kenaikan harga bersama, dengan melihat apakah itu disebabkan oleh faktor eksternal atau karena kesepakatan. Apabila para pelaku usaha ternyata menggunakan bahan baku yang sama, kemudian ada kenaikan harga bahan baku, otomatis mereka juga akan menaikkan harga, hal itu bukan karena kesepakatan. OECD dalam pedomannya juga sudah memberikan warning agar price parallelism perlu dilengkapi analisa plus faktor sehingga tidak keliru,” jelas Ningrum.

Ningrum melanjutkan, indirect evidence berupa bukti komunikasi harus memperhatikan kualitas buktinya.Selain itu, yang terpenting adalah membuktikan adanya pelaksanaan dari komunikasi tersebut. Petunjuk hanya satu alat bukti dalam perkara kartel dan tidak dapat berdiri sendiri. Karena itu, harus dilengkapi dengan bukti lain.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Nomor 5 Tahun 1999, ada lima alat bukti yang dapat digunakan dalam pembuktian kartel, yaituketerangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen, petunjuk; dan keterangan pelaku usaha.

“Jadi, circumstantial atau indirect evidence itu tidak cukup membuktikan kartel, harus ditambah dengan bukti lain dalam Pasal 42,” tandas Ningrum. Sebagaimana diketahui, KPPU menduga sebanyak 27 perusahaan minyak goreng kemasan (Terlapor) melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c UU Nonmor 5/1999.

Para Terlapor diduga membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret – Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari – Mei 2022. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: