Perdebatan yang terjadi di media sosial pada akhir Februari terkait pendataan yang tidak lagi menjadi perhatian khusus dibantah oleh Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa pendataan adalah salah satu mandat dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999, khususnya pasal 15.
Menurutnya, pendataan ini adalah sistem pasif pendataan tidak sama dengan pendaftaran tetapi pendataan dilakukan dengan prosedur dan tata cara melakukan proses verifikasi bagi media yang sudah menginginkan didata oleh Dewan Pers.
Baca Juga: Media Center Daerah Jadi Garda Terdepan Penyebaran Informasi Positif dan Mencerahkan
"Bagi siapa pun media yang ingin didata perusahaan persnya, maka Dewan Pers secara aktif melakukan verifikasi, baik secara administrasi maupun secara faktual dan ini mandat," ujar Ninik dalam Konferensi Pers, Jumat (3/3/2023).
Ninik mengatakan tujuan dari pendataan tersebut adalah demi menjaga agar media di Indonesia sebagai salah satu yang profesional.
"Agar karya jurnalistik kita adalah karya jurnalistik yang juga profesional memiliki kredibilitas dan berkualitas, untuk itu Dewan Pers memiliki tanggung jawab membuat arah dengan standar yang sudah ditentukan dalam peraturan Dewan Pers nomor 1 tahun 2023 tentang pendataan perusahaan Pers," ujarnya.
Lanjutnya, terkait hal pendataan tersebut sudah dituangkan secara detail di dalam website Dewan Pers. Dengan begitu, ia mengatakan agar tidak perlu ragu bila ada pertanyaan terkait pendataan dengan cara mengunjungi website itu.
Ninik mengatakan bahwa di dalam UU nomor 40 tahun 1999 tidak mengenal istilah pendaftaran, karena itu merupakan peraturan yang ada di dalam rezim UU Pers Nasional pada masa orde baru tahun 1986.
"Jadi kalau ada media tidak terdaftar maka dibredel ditutup, sekarang tidak lagi bisa begitu, tidak bisa lagi Dewan Pers menutup perusahaan pers, pemerintah juga tidak bisa lagi menutup kalau dia tidak mendaftar, tetapi kalau dia akan melakukan pendataan, maka Dewan Pers kemudian akan melakukan proses verifikasi," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement