Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan PN Jakpus Dinilai Janggal oleh Banyak Pihak, Demokrat: Ada Upaya Terorganisir & Cara Memalukan untuk Tunda Pemilu

Putusan PN Jakpus Dinilai Janggal oleh Banyak Pihak, Demokrat: Ada Upaya Terorganisir & Cara Memalukan untuk Tunda Pemilu Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Demokrat melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP mereka, Herzaky Mahendra Putra mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai penundaan pemilu sangat memalukan.

“Pertama, banyak pakar hukum, bahkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang mempertanyakan putusan ini. Sengketa pemilu, menurut para pakar hukum, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri. Prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan PTUN. Sedangkan sengketa hasil di MK. Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH. Jadi, tidak ada kewenangan PN mengadili sengketa pemilu,” kata Herzaky melansir dari pernyataan tertulisnya, Jumat (03/03/23). 

Baca Juga: Majelis Tinggi Partai Demokrat Bertemu Anies Baswedan, AHY: Gabungan Parpol Koalisi Perubahan Sudah Lengkap!

“Kedua, situasi saat ini bukan sekedar PN melampaui kewenangannya, mereduksi konstitusi dan UU Pemilu. Kami mencermati, ada upaya terorganisir dibalik ini. Sekelompok orang yang masih terus berupaya mempertahankan kekuasaan dengan berbagai cara, untuk kepentingan segelintir kelompoknya. Mereka masih terus berusaha menunda pemilu, dengan cara-cara yang sangat memalukan dan tidak pantas,” tambahnya.

“Mereka tahu sudah divonis gagal oleh rakyat. Tidak mungkin mendapatkan kesempatan untuk berkuasa kembali. Jadi, dengan sedaya upaya, berhubung masih punya kekuasaan, mereka terus menggedor berbagai pintu, bahkan dengan cara-cara yang tidak pantas. Orang gagal, masih memaksa ingin terus berkuasa,” jelasnya.

Ketiga, Herzaky mengatakan partainya terus mendorong dan mendukung KPU untuk melanjutkan proses pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu 2024 sesuai dengan yang sudah disepakati bersama dengan Komisi II dan Pemerintah. Dan tak ada alasan untuk memberhentikan proses yang sedang berlangsung. 

“Permasalahan KPU dan salah satu parpol yang gagal lolos dari verpol itu, tidak bisa mengganggu proses-proses lain. KPU pasti paham sekali mengenai aturan hukum terkait ini,” katanya.

Baca Juga: Partai Demokrat Disebut 'Pegang Kartu' di Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan, Ada Apa?

“Terakhir, kami berharap, semua pihak untuk menjaga diri. Agar situasi politik nasional tetap kondusif. Janganlah mencoba untuk mengotak-atik Konstitusi, mengganggu demokrasi kita dan tahapan pemilu 2024 yang sedang berjalan. Apalagi masih saja berupaya menunda pemilu,” ungkapnya. 

“Mari kita berkontestasi dengan jujur dan adil. Sudahi perilaku kotor dan memalukan yang tidak pantas dan merusak demokrasi kita. Seperti yang diingatkan Bapak SBY, mari kita jaga konstitusi dan negeri ini,”jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: