Buat Perebutan Kursi Jokowi Ditunda, PN Jakpus Langsung Banjir Curiga: Harus Diperiksa, Ada Niat Jahat...
Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unhas Fajlurrahman Jurdi geram betul dengan keputusan untuk menunda Pemilu 2024.
Dirinya keheranan karena hal tersebut merupakan hasil keputusan dari PN Jakarta Pusat (Jakpus).
Baca Juga: Maju Mundur Kena, Manuver Anies Jebak Heru Budi Hartono Dibaca: Demi Seolah-olah Karya Abadi...
Fajrul mengatakan ini hanya akal-akalan saja untuk memenuhi hasrat atau target yang memiliki kepentingan untuk menunda pemilu.
Menurutnya, putusan ini bertentangan dengan konstitusi dan dianggap sebagai kejahatan peradilan.
“Hakimnya harus diperiksa dan dipecat, karena jelas pembangkangan terhadap konstitusi,” ucapnya kepada Fajar.co.id, Jumat, (3/3/2023).
Dia mengatakan, sengketa pemilu memiliki prosedur yang jelas, apalagi soal verifikasi dan penetapan peserta pemilu.
Baca Juga: Jangan Terjebak Bualan, Ingat Nasib Proyeknya Jokowi Saat Era Anies Baswedan: Rakyat Bisa Menilai...
“Harus ke Bawaslu dulu, jika tidak puas dengan putusan Bawaslu, maka bawa ke PTUN. Gak ada kompetensi peradilan perdata,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement