Buat Perebutan Kursi Jokowi Ditunda, PN Jakpus Langsung Banjir Curiga: Harus Diperiksa, Ada Niat Jahat...
Lanjut dia menyebut nalar hakimnya adalah nalar kejahatan. Apalagi putusan perdata berlaku Erga Omnes (terhadap semuanya).
“Bagaimana mungkin dia berlakukan serta Merta suatu putusan, padahal ada upaya hukum yang diatur dalam UU. Tapi karena memang ada niat jahat, maka dia langsung menyuruh eksekusi putusan itu. Saya harap, majelisnya dipecat,” ungkapnya.
Di sisi lain dia menyebut, tidak masalah jika KPU tidak mematuhi keputusan itu karena tidak ada alasan yang kuat.
“Tidak perlu mematuhi keputusan ini karena tidak ada juga risiko yang besar bagi KPU. Tidak ada alasan yang kuat untuk menunda pemilu ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
PN Jakpus memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu.
Baca Juga: KPU Ditantang Buka Data Seluruh Partai Peserta Pemilu, Prima: Kita Lihat, Curiga Lebih Busuk...
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” dikutip dari salinan putusan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement