Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Loyalis Jokowi Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Ada Benarnya: KPU Terlalu Kentara...

Loyalis Jokowi Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Ada Benarnya: KPU Terlalu Kentara... Kredit Foto: Antara/Antara Foto/Maulana Surya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) belakangan menjadi perbincangan hangat. Meski banyak ditentang, namun ada juga yang mendukung putusan itu, salah satunya pegiat media sosial Rudi Valinka.

Seperti diketahui, PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang dari awal proses Pemilu 2024 sehingga bisa memicu agenda penundaan pemilu.

Baca Juga: Guru Besar UIN Jakarta Sebut Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Tak Bisa Dieksekusi

Menanggapi hal itu, Rudi yang juga dikenal sebagai Loyalis Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut putusan PN Jakpus ada benarnya. Ia menilai KPU selama ini terlalu kentara dalam melakukan verifikasi yang terkesan intimidatif.

"Kalau melihat alasan hasil putusan PN soal penundaan pemilu ini ada benarnya karena KPU terlalu kentara dan konten bertebaran saat lakukan verifikasi yang terkesan intimidatif," ucapnya dalam unggahannya di Twitter, Jumat (3/3/2023).

Dia membandingkan hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang bisa lolos setelah melakukan verifikasi ulang.

"Kasus paling lucu seperti Partai Ummat, hasil verifikasinya bisa berubah cepat," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPW Partai Prima Sulsel, Pice Jehali, mengatakan, gugatan partai prima itu karena proses verifikasinya yang tidak benar.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap KPU Menanggapi Putusan PN Jakpus terhadap Partai PRIMA

"Jadi karena terbukti bahwa prosesnya tidak benar, pengadilan menghukum KPU untuk mengakomodir partai-partai yang dirugikan. Untuk memberikan kesempatan kepada partai-partai yang merasa dirugikan untuk ikut tahapan," ucapnya saat dihubungi.

Dengan begitu, kata dia, putusan ini perintahnya untuk semua partai agar mengikuti tahapan baru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: