Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tantang 'Pakde' Kecam Putusan PN Jakpus, Rocky Gerung: Kalau Nggak Berani, Patut Diduga Ia di Belakangnya

Tantang 'Pakde' Kecam Putusan PN Jakpus, Rocky Gerung: Kalau Nggak Berani, Patut Diduga Ia di Belakangnya Kredit Foto: Instagram Rocky Gerung Official
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Rocky Gerung ikut menanggapi hebohnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu. Ia pun menyentil sosok yang disebutnya "Pakde".

"Berani Pakde kecam putusan itu?" ujar Rocky, dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Loyalis Jokowi Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Ada Benarnya: KPU Terlalu Kentara...

Eks Dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut berspekulasi, jika sesorang yang ia sebut Pakde itu tak berani, maka patut diduga dialah sosok di balik putusan kontroversional PN Jakpus.

"Bila tak ada, diduga ia di belakangnya," kata Rocky.

"Cerita negeri Wakanda," lanjut pendiri Setara Insitute ini.

Diketahui, Pakde merupakan panggilan yang kerap disematkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lebih tepatnya Pakde Jokowi.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Putusan tersebut membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 terancam gagal terlaksana sesuai jadwal alias tertunda.

Keputusan ini berawal dari gugatan perdata Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. PN Jakpus mengeluarkan putusan pada Kamis lalu.

Menanggapi hal itu, Menkopolhukam Mahfud MD melalui cuitannya di Twitter menyebut putusan tersebut mesti dilawan.

"Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya," tegasnya.

Baca Juga: Guru Besar UIN Jakarta Sebut Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Tak Bisa Dieksekusi

Menurutnya, penundaan Pemilu di luar yurisdiksi PN Jakpus. Ia mencontohkan, pengadilan militer yang memutus kasus perceraian.

"Hakim pemilu bukanhakim perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: