Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakil Ketua MPR Soal Putusan Penundaan Pemilu: Kekeliruan Berpikir, Pengingkaran Konstitusi!

Wakil Ketua MPR Soal Putusan Penundaan Pemilu: Kekeliruan Berpikir, Pengingkaran Konstitusi! Kredit Foto: MPR

Dia juga mempertanyakan kredibilitas hukum yang dinilai terdapat unsur politisisasi, sehingga lembaga yudisial digunakan untuk menjustifikasi kepentingan politik tertentu. Syarief menduga keputusan tersebut bisa disebabkan karena kurangnya pemahaman dan kompetensi hakim dalam membuat putusan. 

"Ingatlah Putusan ini membawa implikasi yang sangat serius terhadap kehidupan ketatanegaraan dan kenegaraan secara luas. 2024 kita akan menyongsong suksesi kepemimpinan di semua tingkatan: pusat dan daerah, eksekutif dan legislatif. Putusan PN Jakpus ini hanya akan menyisakan dinamika kontraproduktif dalam perjalanan bangsa," katanya. 

Baca Juga: Loyalis Jokowi Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Ada Benarnya: KPU Terlalu Kentara...

"Kita semua akan disesaki ketidakpastian, bagaimana wajah demokrasi dan hukum di republik ini? Meskipun Putusan PN Jakpus ini masih dapat dilakukan upaya hukum, namun terlalu banyak energi bangsa yang akan dihabiskan. Ini jelas bukan perkara sepele dan remeh temeh. Ini adalah kecelakaan hukum yang sangat memilukan. Kewibawaan hukum dipertaruhkan dan akan sangat mungkin dikangkangi oleh kepentingan tertentu," tambahnya.

Oleh karenanya, Syarief mendorong Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Dia juga berharap Pengadilan Tinggi mengatensi betul perkara tersebut untuk menghindari rusaknya wibawa hukum. 

Baca Juga: Guru Besar UIN Jakarta Sebut Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Tak Bisa Dieksekusi

Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa rakyat tidak akan diam melihat penyimpangan yang mengingkari konstitusi. Segala bentuk kesalahan, kata dia, harus diluruskan atau jika itu adalah kesewenang-wenangan maka harus dilawan. 

"Rakyat menolak Putusan PN Jakpus yang berimplikasi pada penundaan pemilu di tahun 2025. Mahkamah Agung, dalam hal ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta harus betul-betul bijak dan tegas untuk membatalkan Putusan PN Jakpus ini. Jangan bermain-main atau mempermainkan demokrasi dan konstitusi," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: