Bukan Hanya BPA, Ahli Pangan Ingatkan Bahaya Bromat di Air Minum Kemasan
Padahal air minum kemasan dengan jumlah Bromat yang sangat tinggi bisa menyebabkan penyakit kanker, infeksi lambung, dan rambut rontok. Sementara, kadar Bromat yang dianjurkan untuk air minum kemasan hanya 10%. Organisasi kesehatan dunia bahkan menyebutkan kadar Bromat yang bisa ditoleransi untuk air minum dalam kemasan itu hanya 4 mg.
Sebagaimana kita ketahui BPOM berencana untuk mengeluarkan kebijakan berupa pelabelan kandungan BPA pada kemasan galon.
Baca Juga: Pentingnya Sinergitas, Kementerian PUPR Dorong Pemda Wujudkan Pelayanan Air Minum Tahan Bencana
Kebijakan ini mendapat penolakan dari berbagai pihak mulai dari mitra lembaga pemerintah, pakar keamanan kemasan pangan, pakar kimia polimer dan pelaku industri. Selain dinilai diskriminatif, juga bisa mematikan industri yang tengah berjuang bertahan hidup menghadapi resesi ekonomi lokal dan global.
Badan Standar Nasional (BSN) menganggap SNI pada kemasan galon telah memberikan jaminan keamanan AMDK. Ditambah lagi Permenperin No 96 Tahun 2011 tentang persyaratan teknis industri dan penilaian proses produksi AMDK.
Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU) menilai bahwa rencana kebijakan ini berpotensi diskriminatif karena hanya mengatur BPA pada galon AMDK, sedangkan kandungan BPA pada pangan dan kemasan lain seperti pada makanan kaleng atau kemasan plastik makanan tidak diatur.
Wacana kebijakan ini juga dipertanyakan oleh pakar keamanan pangan, pakar polimer dan pakar kesehatan. Karena BPA bukanlah satu satunya zat kimia berbahaya yang terdapat pada kemasan.
Pada kemasan PET juga terdapat Etilen Glikol dan De Etilen Glikol, Platat dan unsur unsur logam seperti bromat, arsen, merkuri dan lainnya yang juga dapat sangat berbahaya bagi kesehatan bila dikonsumsi melebihi ambang batas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait:
Advertisement